BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kini Mengintegrasikan Data Peserta
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan BPJS Kesehatan mengintegrasikan data peserta. Konsolidasi data ini merupakan bagian dari implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja.
Integrasi data ini bekerjasama dengan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangunal, pada Jumat (23)/07.
Kesepakatan tersebut mengatur penggunaan data administrasi kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan setiap lembaga BPJS untuk program JKP, dan penggunaan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.
Dalam sambutannya, Anggoro Eko Cahyo, Presiden BPJAMSOSTEK, mengatakan integrasi ini akan bermanfaat bagi masyarakat, karena layanan kedua lembaga ini akan lebih optimal.
Hingga saat ini, database telah dipelihara oleh kedua lembaga tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut diperoleh melalui akses langsung ke data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan untuk mengelola kepesertaan kedua lembaga BPJS tersebut. Tidak perlu khawatir tentang keselamatan publik.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan dijamin aman dan memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan persyaratan hukum,” kata Anggoro.
Ali Ghufron Mukti, Presiden Direktur BPJS Kesehatan, mengatakan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan optimal.
Integrasi data ini juga merupakan dukungan BPJS Kesehatan terhadap program strategis pemerintah yaitu program JKP. Pertukaran, penggunaan, dan integrasi data peserta program jaminan sosial diharapkan dapat menciptakan data jaminan sosial yang terintegrasi.
“Dengan integrasi data ini, kami berharap proporsi penduduk yang terkait program jaminan sosial segera terwujud sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu 98 persen,” kata Ghufron. .
Di akhir penandatanganan kerjasama ini, Anggoro kembali menegaskan bahwa sinergi ini saling mengoptimalkan peran dan fungsi satu sama lain.
“Harapannya dengan kerjasama ini kedua lembaga BPJS dapat memiliki data yang terpadu atau terintegrasi untuk memberikan kemudahan pelayanan jaminan sosial bagi setiap masyarakat Indonesia,” kata Anggoro.