Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup Akibat Sering ‘Teror’ via SMS
Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup Akibat Sering ‘Teror’ via SMS

Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup Akibat Sering ‘Teror’ via SMS

Pemberi pinjaman ilegal terus berkeliaran dan menawarkan pembayaran cepat tetapi suku bunga dan denda tinggi. Tongam L Tobing, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI), mengungkapkan bahwa pada Juli, Satgas menutup 172 pemberi pinjaman ilegal yang mencari penawaran melalui SMS, aplikasi, dan Internet.

Hal ini dapat merugikan masyarakat karena suku bunga dan tenggat waktu pinjaman yang tidak transparan, serta bahaya dan ancaman terkait pemulihan. Sejak Juli 2018 dan 2021, Satgas telah menutup 3.365 pinjaman fintech ilegal.

“SWI menyerukan penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal karena memblokir situs web dan aplikasi tidak membuat jera para penjahat ini. Pinjaman ilegal ini adalah masalah umum yang harus kita tangani bersama untuk melindungi orang,” kata Tongam dalam sebuah pernyataan. . . , Rabu. (21.7.2021).

Direktur Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan akan terus meminjamkan kasus.

“Bareskrim akan terus merespon kekhawatiran masyarakat dengan mendeteksi kasus-kasus peminjaman uang ilegal,” kata Helmy.

Dittipideksus juga bekerja sama dengan OJK, PPATK, perbankan dan Dittipisiber Bareskrim untuk menganalisis dan menyelidiki pinjaman ilegal. Diharapkan dengan ditemukannya kasus Pinyol ilegal yang akan menginformasikan publik dan mendorong polisi untuk merespon lebih cepat.

Sejak 2019, polisi menindak pemberi pinjaman ilegal termasuk PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Untuk mencegah dan memberantas kejahatan berkedok kredit, semua anggota SWI, seperti OJK, telah sepakat untuk bekerja sama dengan bank untuk menghubungkan rekening kredit online ilegal. Sektor keuangan kemudian melarang fasilitasi pinjaman online ilegal. Kemudian perluas pendidikan Anda ke masyarakat.

Selanjutnya terserah Bareskrim untuk mendapatkan akses pengaduan tentang pinjaman ilegal di Polda dan Polres, Indonesia, atau melalui situs web https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

🔥 Trending 🔥  Twibbon 17 Agustus dan Cara Membuatnya

Daftar pinjaman ilegal bisa dicek di link ini.

Ini diikuti oleh laporan informasi online ilegal dari Kelompok Kerja Waspada Investasi. Kemudian proses hukum terhadap pinjaman online ilegal. Kemudian pelatihan peminjaman online ilegal oleh anggota Bhayangkari.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan patroli siber. Pemblokiran rutin tambahan situs dan aplikasi kredit online ilegal. Kemudian menyebarkan pesan untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui SMS tentang pinjaman online ilegal. Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat tentang perlindungan data pribadi.

Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengatur koperasi simpan pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota. Kemudian pelajari tentang pinjaman online ilegal ke layanan kolaborasi dan manajemen kolaborasi.

Bank Indonesia (BI) melarang kerjasama antara portal pembayaran dan perusahaan pengiriman uang atau promosi pinjaman online ilegal. Kemudian berkenalan dengan pinjaman online ilegal oleh portal pembayaran dan perusahaan transfer.

Home Office mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran tentang penipuan dan penipuan pinjaman online ilegal di Indonesia. Sementara itu, Kementerian Agama bersiap untuk bersikap skeptis tentang pinjaman online ilegal ke pesantren, kasur, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menawarkan pelatihan untuk menyadarkan para ilmuwan Indonesia terhadap pinjaman online ilegal. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehakiman, Kementerian Penanaman Modal/BKPM dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendistribusikan konten edukasi untuk meningkatkan kesadaran peminjaman online ilegal di media sosial.

Laporan atau pengaduan kasus pinjam meminjam uang ilegal dapat disampaikan melalui https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau dengan menghubungi OJK 157 (WA 081157157157) di konsumen @ojk.go.id. atau alertinvestasi@ojk.go. Tidak.