Finance

Panduan Untuk Cek Penerima BLT UMKM 1,2 Juta dan Cara Mencairkannya

Bagaimanakah cara mengecek penerima bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta, secara online di bank BRI atau BNI?.

Total anggaran BLT UMKM adalah Rp. 15,36 triliun dan terhitung 12,8 juta usaha mikro di Indonesia.

Sebelum pencairan, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mereka menerima bantuan di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Untuk nasabah BRI bisa cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum.

Untuk nasabah BNI bisa cek di banpresbpum.id.

🔥 Trending 🔥  Fitur Mobile Banking Terbaru Dari BNI

Cara cek daftar penerima BLT UMKM di BRI

1. Buka eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik “Proses Inquiry”.

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika Anda bukan penerima BPUM, kata-kata berikut akan ditampilkan:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara cek daftar nasabah UMKM BLT di BNI

1. Buka https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih “Cari”.

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Selain bisa cek online, channel Bank juga menginformasikan penerima BLT UMKM melalui SMS.

Petunjuk mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS dari bank penyalur, penerima harus segera memeriksa di Bank penyalur yang ditunjuk dan membawa serta dokumen-dokumen berikut:

– KTP Elektronik;

– fotokopi NIB atau SKU;

– Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengakui dan menandatangani tanggung jawab mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Penerima kemudian harus mengkonfirmasi dokumen dan keterangan,

Setelah itu Bank Penyalur langsung membayar Rp 1,2 juta.

Syarat dan Pendaftaran BLT UMKM

🔥 Trending 🔥  Daftar Pinjaman Online Atau Pinjol Yang Bisa Dicicil

Dikutip dari Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Penerima BPUM kemudian dicalonkan oleh instansi atau instansi yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Penerima dan pemrakarsa BPUM bertanggung jawab atas kebenaran data yang diajukan oleh calon penerima BPUM.

Pengusul BPUM mengirimkan usulan calon penerima BPUM ke dinas provinsi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan UMKM.

Penerima yang diusulkan akan dikirim ke Kementerian Kerjasama Pembangunan dan UKM, yang akan mencakup informasi berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Back to top button