Produk Proyek Hijau Dari Industri Asuransi Terus di Upayakan
Kesadaran terhadap aspek lingkungan, sosial dan tata kelola serta environmental, social, and corporate governance (ESG) telah diterapkan di sektor asuransi Indonesia. Banyak perusahaan asuransi bekerja sama dengan berbagai institusi untuk mengembangkan produk asuransi yang terkait dengan proyek hijau.
Sebetulnya, Peraturan OJK No. 51 Tahun 2017 (POJK) menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus mengimplementasikan ESG pada 1 Januari 2020. Dalam hal ini, industri asuransi mengimplementasikannya dengan menciptakan produk asuransi hijau seperti asuransi gempa bumi, asuransi lingkungan, asuransi gedung dan asuransi pertanian.
Dody AS Dalimunthe, Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan AAUI dan industri asuransi non-jiwa saat ini mendukung penerapan POJK tersebut. Sebagai bukti, katanya, asuransi pertanian saat ini sedang dilaksanakan bekerjasama dengan Asuransi Kementerian Pertanian dan Perikanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan kedua kerjasama tersebut secara rutin dievaluasi dan dikaji.
Dody juga menyebutkan, saat ini AAUI tengah menyiapkan sejumlah produk baru terkait implementasi ESG, seperti asuransi terumbu karang yang konsepnya sudah dibahas dengan UN Development Program (UNDP). Kementerian Keuangan juga membahas Skema Asuransi Bencana Perumahan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“AAUI juga bekerja sama dengan IFC Worldbank dalam program asuransi indeks kelembaban tanah kakao yang menggunakan teknologi geospatial yang memanfaatkan satelit untuk menentukan dampak hujan dan kekeringan terhadap produksi kakao,” kata Dody.
Meski semua produk asuransi harus melalui perizinan OJK melalui analisis dan studi kelayakan, termasuk peluang bisnis, Dody mengakui belum banyak perusahaan asuransi yang mengontrakkan produk asuransi dengan produk asuransi jiwa. Hal ini karena beberapa perusahaan memiliki masalah dengan data risiko.
“Tapi untungnya, produk-produk ini dioperasikan oleh sebuah konsorsium sehingga bisa dibagi ke banyak perusahaan,” tambah Dody.
Asuransi Jasindo, salah satu politisi produk asuransi hijau di sektor pertanian dan perikanan, mengatakan portofolio itu tumbuh setidaknya 10% per tahun.
Asal tahu saja, produk asuransi hijau Jasindo terbagi menjadi program amanat pemerintah dan asuransi pertanian komersial. Pada periode 2015-2020, premi asuransi program pemerintah mencapai Rp 1,05 triliun, sedangkan premi asuransi komersial mencapai Rp 33,62 miliar.
Namun, Direktur Pengembangan Usaha Jasindo, Diwe Novara, mengakui pada 2021 produk-produk tersebut juga akan terhambat, sehingga premi green insurance tahunan mulai Juni 2021 tercatat Rp 46,653 Miliar per tahun.
“Alasannya adalah pandemi, yang telah meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mencurahkan anggaran mereka untuk menangani pandemi,” kata Diwe.
PT Reasuransi Maipark Indonesia juga menawarkan produk asuransi hijau yaitu asuransi gempa bumi yang sangat diminati. Namun, Direktur Maipark Heddy Agus mengatakan, selama wabah COVID-19, daya beli masyarakat menurun sehingga pendapatan premi tidak meningkat seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Pendapatan premi kami per 29 Juli adalah Rp 138,7 miliar dan turun sangat tipis, dari 0,65% per tahun, karena posisinya belum selesai pada 2021. Masih ada sesi yang akan masuk di bulan di Juli 2021,” kata Heddy.