Pengertian MPLS dan Tujuan Pelaksanaan MPLS
Pengertian MPLS dan Tujuan Pelaksanaan MPLS

Pengertian MPLS dan Tujuan Pelaksanaan MPLS

Hari pertama belajar sama dengan proses menggunakan atribut nyentrik yang dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Saat ini istilah tersebut telah mengalami perubahan yakni MPLS yang artinya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Perubahan istilah tersebut dibenarkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk menggantikan MOS.

MPLS dilaksanakan maksimal tiga hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Dasar hukum lain untuk pemberlakuan MPLS, yaitu:

  • Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
  • Pergub Nomor 26 Tahun 2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru
  • Kepgub Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat

Tujuan Pelaksanaan MPLS

Menurut website Kemendikbud, tujuan MPLS adalah:

  1. Mengenal potensi diri Peserta Didik Baru
  2. Membantu Peserta Didik Baru mengenal, beradaptasi, dan menyatu dengan warga dan lingkungan Satuan Pendidikan
  3. Memahami tata tertib Satuan Pendidikan
  4. Mengetahui hak dan kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga Satuan Pendidikan dan warga DKI Jakarta
  5. Menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan nilai–nilai Pancasila
  6. Menumbuhkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan karakter baik melalui nilai–nilai Pendidikan Karakter

Dalam MPLS, kekerasan fisik atau verbal tidak lagi diperbolehkan. Pelaksanaan MPLS tidak boleh melampaui jadwal belajar efektif.

Contoh Materi Rangkuman MPLS

  1. Profil Satuan Pendidikan
  2. Lingkungan dan Sarana Prasarana Satuan Pendidikan
  3. Prestasi Satuan Pendidikan
  4. Akrivitas dan Kegiatan Satuan Pendidikan
  5. Tata Tertib Satuan Pendidikan

Ketentuan Pelaksanaan MPLS

  1. Melalui Daring
  2. Jenjang SMP, SMA, dan SMK : Tanggal 12 s.d.14 Juli 2021 pukul 07.00 sampai 11.30 WIB
  3. Khusus Jenjang SD pukul 07.30 sampai 10.30 WIB
  4. Jenjang PAUD : Tanggal 14 s.d 16 Juli 2021 dan Pendidikan Kesetaraan di PKBM dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 6 Agustus 2021 disesuaikan dengan kesiapan Satuan Pendidikan
  5. Selama MPLS, Peserta Didik mengenakan seragam dari Satuan Pendidikan sebelumnya, kecuali untuk jenjang PAUD, SD/SDLB, dan Pendidikan Kesetaraan
  6. Satuan Pendidikan dilarang mewajibkan Peserta Didik menggunakan atribut/aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani Peserta Didik
🔥 Trending 🔥  Cara Medaftar Kartu Prakerja Agar Berhasil Lolos Seleksi